LAMONGAN (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan mengadakan program “Jumat Curhat” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan, Jumat (31/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Kamsel IPDA Muji Agung, S.H., Kanit Gakkum IPDA Hadi Siswanto, Kaurmintu Iptu Debbhi Setyastomo, personel Satlantas, Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Lamongan, dewan guru, serta siswa-siswi kelas 10.
Dalam sesi tanya jawab, para siswa mengajukan beberapa pertanyaan terkait lalu lintas. Salah satunya adalah mengenai apakah anak sekolah bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa siswa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengurus pembuatan SIM dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti membawa KTP asli, fotokopi KTP, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti uji teori dan praktik. Namun, bagi yang belum memiliki KTP, belum dapat mengurus SIM.
Pertanyaan lain yang diajukan adalah mengenai mekanisme pengurusan tilang jika melanggar lampu merah karena terburu-buru berangkat sekolah.
Kepolisian menjelaskan bahwa mekanismenya adalah mendatangi kantor kejaksaan sesuai tanggal sidang, mengikuti persidangan, membayar denda sesuai hasil persidangan, dan mengambil barang bukti yang disita.
Terkait sitaan berupa STNK dan SIM dapat diambil langsung di kejaksaan, sedangkan untuk kendaraan bisa diambil di Polres.
Siswa juga menanyakan cara melaporkan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pihak kepolisian menyarankan untuk melakukan panggilan ke nomor hotline 110 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Selain itu, pertanyaan mengenai alasan kendaraan dengan knalpot brong dikenakan tilang juga muncul.
Kepolisian menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 karena tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan.
Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250.000, dan kendaraan dapat disita. Selain itu, knalpot brong juga dapat dikenakan Pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar dengan sanksi denda maksimal Rp10 juta.
Program “Jumat Curhat” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa mengenai peraturan lalu lintas serta menjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM