KOTA MALANG (Tribgratanews.jatim.polri.go.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus jaringan asal Surabaya yang menjadi eksekutor curanmor di Kota Malang, pelaku berinisial SB (31).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh menyebut, tersangka sebelumnya menjalankan aksinya di daerah Merjosari, Kota Malang.
Dikatakan, sebelum melakukan aksinya tersangka mengintai atau hunting terlebih dahulu. Setelah dirasa cukup aman, pelaku akan merusak kontak motor menggunakan peralatan yang telah disiapkan dan akan membawa kabur barang jarahannya.
Tersangka ditangkap di Jalan Mertojoyo Selatan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (1/1/2025). Tersangka melakukan aksinya bersama SB yang berhasil melarikan diri. Saat itu pelaku kepergok pemilik kendaraan dan langsung meneriaki pelaku.
Pada saat bersamaan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota sedang patroli di lokasi, sehingga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pelaku.
Menurut Sholeh, pelaku pencurian tersebut mengambil barang jarahannya dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Setelah itu, pelaku kemudian membawa kabur motor buruannya.
Dari pengakuan tersangka, aksi kejahatannya ini bukan hanya di wilayah Malang Kota. Melainkan juga di wilayah lainnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Saat ini kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan hasil kejahatan termasuk kendaraan yang digunakan tersangka ini. Serta alat-alat yang digunakan tersangka dalam aksinya yakni kunci T,” kata Kompol M Sholeh didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Dari pengakuan tersangka, baru satu kali melakukan aksi curanmor. Sedangkan korbannya bernama Tiara Salasabila asal Jakarta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 363 KUHP. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM