SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial NK (60) Pengurus sekaligus Pengasuh Yayasan “BK” yang berada di Jalan Barata Jaya Surabaya.
Peran tersangka yang sejak Senin (3/2/2025) ditahan di Mapolda Jatim melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur ini berusia 15 tahun. Bahkan tersangka NK melakukan Kekerasan seksual secara Fisik terhadap Korban.
Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka di Surabaya sekitar Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin 20 Januari 2025.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 81 “Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.
“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 82 “Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.
Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wal, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Pasal 6 Huruf b UURI No.12 Tahun 2022 Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta”.
Barang Bukti fotocopy legalisir Kartu Keluarga, fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban, miniset warna hitam milik korban, dan celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman – Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/2/2025) mengatakan, bahwa modus operandi dalam kasus tersebut tersangka merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya.
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan isterinya (pelapor). Pada 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan 3 anak asuh dengan jenis kelamin laki-laki.
Sekitar tahun 2022, rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, korban tidur dan dibangunkan oleh tersangka lalu diajak ke kamar kosong dan tersangka langsung menyetubuhi korban.
Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Januari tahun 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin 20 Januari 2025. Kurun waktu bulan Desember 2024 terdapat 3 anak asuh yang kabur dari rumah penampungan dan 2 anak asuh sekolah di luar kota (asrama).
Saat ini di dalam rumah penampungan anak asuh dihuni oleh tersangka, 2 anak asuh perempuan termasuk korban dan 1 anak asuh laki-laki.
Kronologis perkaran pada 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalakan rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan 3 anak asuh dengan jenis kelamin laki-laki.
Sekitar tahun 2022 rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
Korban merupakan pelajar kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya yang saat ini berusia 15 tahun, mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan tersangka.
Tersangka merupakan bapak asuh dari korban yang mengasuh sejak bayi dan saat ini tersangka berusia 60 tahun.
Tahun 2022 Kali Pertama Korban Disetubuhi
Kronologis kejadian persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dialami korban. Kemudian kali pertama korban dicabuli yaitu Januari 2022 yang tanggalnya korban lupa sekitar jam 17.00 WIB kamar kosong di rumah penampungan anak asuh.
Saat itu ibu angkat korban sedang masak di dapur, korban dipanggil oleh tersangka, selanjutnya korban disuruh injak-injak badannya di kamar tersangka. Setelah selesai injak-injak badan korban diajak pindah ke kamar kosong lalu korban dipinjami HP milik Tersangka.
Setelah itu tersangka berkata “Jangan Pergi Dulu Mainan Disini Aja Dulu” selanjutnya korban di ajak pindah ke kamar kosong yang lain saat di dalam kamar kosong korban duduk di lantai sambil bermain HP dan tersangka saat korban sedang duduk bermain HP korban diajak pindah ke kamar kosong sebelah dan saat dikamar tersebut baju dress korban disingkap dan tersangka meraba-raba paha korban.
Korban menolak namun tersangka tetap membuka celana dalam korban, baju dress, BH dilepas hingga korban telanjang dan tersangka melepas celana panjang yang dikenakan. Kemudian badan korban ditidurkan dan tersangka langsung menindih badan korban lalu meraba-raba paha hingga ke payudara, lalu puting korban di kulum dan diremas-remas.
Selanjutnya payudara korban diciumi setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada korban “Jangan Bilang Siapa Siapa” dan “Jangan Lapor Polisi Nanti Panti Siapa yang Ngurus”.
Pertama kali korban disetubuhi oleh tersangka sekitar bulan Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wib saat korban sedang tidur korban dibangunkan oleh tersangka, korban di ajak ke kamar kosong. Saat di kamar kosong pakaian korban dilepas hingga korban telanjang dan tersangka melepas sendiri seluruh pakaiannya hingga telanjang.
Kemudian tersangka memeluk badan korban sambil meraba-raba pinggang korban. Kemudian badan korban ditidurkan di atas kasur lipat dan tersangka menindih badan korban dan menciumi leher korban, lalu menciumi kedua payudara dan menjilati vagina korban.
Selanjutnya tersangka memasukkan jari telunjuk kanannya kedalam lubang vagina korban dengan digerakkan maju mundur sambil mengulum puting korban lalu ia berkata “Kalau Kamu Melawan Tak Gigit Susunya “.
Karena korban berontak dengan menggerak-gerakkan badan korban, maka puting korban digigit oleh tersangka dan rasanya sakit sekali. Selanjutnya tersangka mengoleskan minyak goreng kepenisnya dan memasukkan penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina korban dan digerakkan maju mundur sekitar 1 menit hingga spermanya dikeluarkan didalam lubang vagina korban, setelah itu korban memakai baju korban sendiri dan tersangka memakai bajunya sendiri dan langsung pergi.
Pada Maret 2022 hingga 2024, tersangka menyetubuhi korban satu bulan dua sampai tiga kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi dan atau dicabuli oleh tersangka hampir setiap hari.
Kejadian terakhir pada Senin 20 Januari 2025 sekitar Pukul 00.00 Wib saat korban sedang bermain HP lalu tersangka memanggil korban untuk datang ke tempat tidurnya dan disuruh untuk injak-injak badannya.
Saat setelah selesai menginjak-injak badan tersangka korban disuruh menutup pintu dan korban masuk lagi ketempat tidurnya. Kemudian tersangka membuka baju korban sampai telanjang dan tersangka melepas sarung yang dikenakan hingga telanjang.
Kemudian badan korban ditidurkan oleh Tersangka di atas kasur dan badan korban ditindih lalu tersangka mengoleskan minyak goreng ke penisnya dan memasukkan penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina korban dengan digerakkan maju mundur sekitar 1 menit hingga spermanya dikeluarkan di luar vagina korban. S
etelah itu korban membersihkan sperma tersangka diluar vagina korban dengan menggunakan pakaian bekas dan tersangka pergi ke kamar mandi.
Pada 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM