SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus curanmor dan penadahan hasil kejahatan.
Kasus curanmor melibatkan tersangka berinisial WM (36) warga Dsn. Selohan RT. 03 RW. 09 Ds. Capang Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan ini berperan sebagai yang mengambil sepeda motor. FH, melakukan pencurian sepeda motor TKP Surabaya.
Tersangka MS (35) warga Dsn. Selohan RT. 01 RW. 09 Ds. Capang Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan berperan sebagai penjual hasil kejahatan. Lanjut AS (31) warga Dsn. Selohan RT. 02 RW. 10 Ds. Capang Kec. Purwodadi Kab.Pasuruan, peran sebagai penjual hasil kejahatan.
Pelaku inisial K (25) warga Dsn. Blendongan RT/RW 002/010 Kel/Ds. Sidoluhur Kec. Lawang Kab. Malang. MR (30) warga Dsn. Krajan Rt.02 Rw. 02 Ds. Jamintoro Kec. Sumberbaru Kab. Jember.
Pelaku TAT (23) warga Dusun Krajan Rt. 002 Rw. 001 Kel. Jamitoro Kec. Sumberbaru Kab. Jember. HA (34) warga Dusun Krajan Rt. 006 Rw. 001 Desa Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang
Pelaku E , kelahiran tahun 1992, warga Dusun Buntoh RT.009/RW003 Desa Tlogosari Kec. Tiris Kab. Probolinggo.
Pelaku AK, kelahiran 1989, warga Kalianak Timur Lebar 167 Rt 08 Rw 07, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya.
Pelaku B, kelahiran 1984, warga JI Genting tambak dalam blok L no.26, Rt 05 Rw 02, Kel. Genting kalianak, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya.
Pelaku M (45) Dsn. Timur Jurang Rt. 35 Rw. 09 Ds. Toroyan Kec. Randu agung Kab. Lumajang dan pelaku berinisial AYE (29) warga Dsn. Bettarah Kel/Ds. Pamorah Kec. Tragah Kab. Bangkalan, Madura ( meninggal akibat tertembak)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat (7/3/2025) mengatakan, lokasi kejadian Jawa Timur seperti Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Banyuwangi.
Barang bukti diamankan diantaranya 9 unit sepeda motor berbagai merk, 3 buah kunci T, 2 buah mata gerinda, lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol N 5068 ACT, buah kunci kontak dan Hand Phone warna abu2 merk Realme.
Dikatakan, motif sementara para pelaku menjual lagi barang hasil kejahatan dan hasil penjualanya digunakan untuk foya foya dan kebutuhan sehari hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM