JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam proses penerbitan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Surat Hak Milik) pagar laut Tangerang.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen. Pol. Cahyono Wibowo mengemukakan, pengusutan dilakukan setelah adanya laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Kemudian, setelah diskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi tersebut, pihaknya saat ini menelaah dugaan korupsi itu.
“Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi. Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” jelasnya, Kamis (13/2/2025).
Ia mengungkap, jika dalam perkembangan memang ditemukan fakta atau indikasi korupsi, maka kasus itu tentunya bakal ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk kemudian mencari unsur tindak pidana. Kakor pun menyebut penyidik bakal memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
“Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” ujarnya. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM