TUBAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan Suntari (40) pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di desa Sumurgung kecamatan Palang Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Jatanras Iptu Rudi, Rabu (13/03/2025) sore,
Mengatakan pelaku diamankan di wilayah kecamatan pucuk kabupaten Lamongan saat hendak menjual motor hasil curiannya
“Kita dapat informasi kalau motor itu dijual melalui Facebook, kemudian kita pancing dan berhasil kita tangkap,” terang Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan modus pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang terparkir dengan kunci masih menempel sehingga memudahkan menjalankan aksinya.
Menurut Rudi, pelaku pernah diamankan oleh Polres Lamongan dengan kasus yang sama dan menjalani vonis 2,5 tahun penjara “Residivis, pernah ditangkap di Lamongan,” ungkapnya.
Saat diamankan, polisi mendapati motor Honda Beat bernomor polisi B 6219 JAE yang sebelumnya diambil oleh pelaku dan dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Vario bernomor polisi S 1641 HT yang diduga juga hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suntari dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rudi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan mengunci ganda kendaraan apabila akan ditinggalkan.”Jangan sembrono Kalau perlu dikunci ganda,” tutupnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM