PACITAN – Dalam sepekan terakhir, Polres Pacitan menyita 41 knalpot brong dari berbagai kecamatan.
Penindakan itu dilakukan sepanjang 9–14 Februari 2026 sebagai respons atas banyaknya keluhan warga soal kebisingan kendaraan bermotor.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Sasaran utamanya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar pabrikan. “Ini tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dari rekap polsek jajaran, penindakan paling menonjol terjadi di wilayah Ngadirojo. Pada Jumat (13/2/2026), Polsek Ngadirojo menyita 9 knalpot brong—jumlah terbanyak selama periode operasi.
Polsek Donorojo dan Tegalombo sama-sama mengamankan 7 knalpot brong pada Senin (9/2/2026). Polsek Bandar menyita 6 knalpot pada Selasa (10/2/2026). Sementara Polsek Sudimoro mengamankan 4 knalpot pada Kamis (12/2026).
Di Tulakan, petugas menindak 3 knalpot brong. Nawangan menyita 2. Adapun Polsek Pacitan Kota, Kebonagung, dan Pringkuku masing-masing mengamankan 1 knalpot.
Khusus di Punung, penindakan dilakukan dua kali. Pada 10 Februari diamankan 1 knalpot, disusul 2 knalpot pada 13 Februari, sehingga total 3 barang bukti.
Sementara itu, Polsek Arjosari sebelumnya juga telah mengamankan 6 knalpot brong pada 29 Januari lalu.
Secara keseluruhan, 41 knalpot brong kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi berharap langkah ini memberi efek jera, terutama bagi kalangan remaja yang kerap menggunakan knalpot bising.
“Gunakan knalpot sesuai standar. Selain melanggar aturan, suara bisingnya juga mengganggu kenyamanan warga. Di sisi lain, ketertiban lalu lintas bukan hanya urusan polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” pesan AKBP Ayub. (*)

















Users Today : 203
Users Yesterday : 230
Total Users : 87793
Views Today : 271
Total views : 743128
Who's Online : 3
Discussion about this post