LAMONGAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kesigapan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolres Lamongan berhasil mengungkap penyebab kematian dan misteri penemuan Mrs. X dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam mampu mengamankan ABH (16) yang tak lain tak bukan adalah teman sekelas korban.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd Kanit V dan Katim JT Sat Reskrim Polres Lamongan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Kamis pagi (16/01/2025).
“Berawal dari penemuan mayat Mrs. X disebuah bangunan kosong bekas warung kopi didepan Perumahan Made Great Ds. Made Kec/Kab Lamongan pada hari rabu, (15/01) sekira pukul 07.00 wib kemudian dari Polres Lamongan dan Tim Forensik Bid Labfor Polda Jawa Timur melakukan identifikasi dan autopsi terhadap korban sehingga ditemukan identitas dan penyebab dari kematian korban.” jelasnya.
Disesuaikan dengan laporan orang hilang di Polsek Sukodadi pada hari sabtu 11 Januari 2025 yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak keluarga korban dan Mrs.X tersebut sesuai dengan ciri ciri serta baju yang dipakai bahwa benar Mrs.X dengan inisial VPR adalah korban yang dilaporkan hilang.
“Polres Lamongan langsung membentuk Tim Khusus Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan syukur alhamdulillah sebelum 1×24 jam pelaku yang merupakan ABH berinisial AI berhasil kami amankan.” lanjutnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat lamongan yang telah pro aktif memberikan informasi kepada polres lamongan sehingga perkara pembunuhan ini dapat terungkap dengan cepat.” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan menjelaskan kronologi kejadian dan pengungkapan penangkapan pelaku yang merupakan ABH.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 7 saksi, mengumpulkan alat bukti visum dan hasil outopsi serta dukungan hasil menyisir beberapa rekaman CCTV di sekitar TKP Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.” ungkap AKP Rizky.
Beliau menambahkan bahwa menurut keterangan para saksi termasuk keluarga korban, korban sempat dijemput seseorang yaitu pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika pelaku memiliki rasa suka terhadap korban tetapi saat pelaku menyatakan perasaannya, korban menjawab telah memiliki pacar.
Akhirnya pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul bagian perut beberapa kali dengan tangan kosong, memukul bagian mata kanan korban sampai bonyok.
Kemudian saat korban berdiri, kepalanya dibentur-benturkan ke tembok hingga bocor lalu kerudung korban digunakan pelaku untuk mengikat leher korban.
Pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan seorang diri hingga korban meninggal dunia di sebuah warung kosong depan prumahan Made Great, dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan kendaraan yang dipakai untuk menjemput korban.
Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang -Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Atas pengungkapan ini Kapolres Lamongan mengucapkan bela sungkawa atas kematian korban. “ Kami atas nama Polres Lamongan turut berduka cita dansemoga arwah korban diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa . Untuk keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran,” tutupnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM