SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) –Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (18/2/2025) siang menerima pengaduan dugaan kasus arisan dan investasi bodong yang mengakibatkan 90 orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 800 juta.
Salah korbannya adalah Mega Oki (30) yang melaporkan kasus ini menceriterakan, modus penipuan berawal dari ajakan pelaku berinisial NH (34) warga Gubeng Kertajaya, SUrabaya untuk berinvestasi.
Pelaku, yang merupakan pemilik usaha, mengklaim bahwa investasi tersebut ditujukan untuk mendukung bisnis suaminya. Sebagai imbalan, para korban dijanjikan komisi sebesar 7 % dari total investasi, dengan tambahan 10 persen jika target bisnis suami pelaku tercapai.
“Awalnya, kami diajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar. Pelaku memanfaatkan jaringan pertemanannya untuk menjaring korban,” kata Mega kepada awak media saat berada di SPKT, Selasa (18/2/2025).
Sistem arisan dan investasi ini menyebar luas melalui percakapan di grup WhatsApp (WA) dan dari mulut ke mulut, melibatkan berbagai kalangan, termasuk guru dan bahkan individu dari luar kota.
Nominal investasi pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Mega sendiri mengaku telah menginvestasikan uang sebesar Rp 40 juta dalam arisan tersebut.
Kecurigaan para korban mulai muncul pada bulan September 2024. Saat itu salah satu anggota grup arisan mempertanyakan keberadaan pelaku. Setelah beberapa kali mencoba menghubungi pelaku tanpa mendapat respons, para korban kemudian mencoba melacak keberadaan pelaku ke rumahnya.
Namun, mereka menemukan fakta mengejutkan bahwa rumah yang diklaim sebagai rumah pelaku ternyata hanyalah rumah sewaan, dan rumah sesuai KTP-nya telah dijual. Upaya menghubungi pelaku melalui telepon dan media sosial juga gagal. Beberapa korban yang mencoba menghubungi pelaku melalui media sosial, seperti Tiktok, justru diblokir.
Percobaan mediasi dengan keluarga pelaku juga tidak membuahkan hasil, keluarga pelaku tampak menutup-nutupi keberadaan pelaku dan enggan bertanggung jawab. Ia sendiri mengaku telah dua kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan uangnya. “Suaminya seperti yang sering kita lihat di film, selalu punya target dan selalu menjanjikan keuntungan,” lanjut Mega.
Saat ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp800 juta, dengan jumlah korban mencapai 90 orang.
Sistem arisan dan investasi yang diterapkan pelaku cukup kompleks, dengan berbagai kloter dan jadwal pembayaran yang bervariasi, ada yang bulanan, 7 hari sekali, bahkan 15 hari sekali. Mega sendiri terlibat dalam kloter terbesar dengan nominal Rp 55 juta dan telah terlibat selama sekitar 10 bulan.
Dengan adanya laporan terkait kasus tersebut, para korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para korban ini juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengikuti investasi atau arisan online serta memastikan legalitasnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM