JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang awam dikenal sebagai platform untuk meningkatkan teknologi khususnya dari sisi keamanan untuk menjaga anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pengaturan ini nantinya termasuk dalam regulasi pelindungan anak di ruang digital yang saat ini masih dalam tahapan pengembangan dan menjaring diskusi dari berbagai pihak terkait yang ada di regulasi termasuk anak-anak.
“Anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan online. Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ungkap Menkomdigi, Kamis (27/2/2025).
Dalam penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tersebut, Menkomdigi turut menerima kunjungan dari sejumlah siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus.
Kunjungan anak-anak sekolah dasar itu juga merupakan bagian dari program sekolahnya yang bernama Primary Years Program (PYP) bertujuan meningkatkan daya kritis anak terhadap isu sosial, termasuk kejahatan digital.
Menerima kunjungan anak-anak tersebut, Menkomdigi menyebutkan bahwa pemerintah sudah menghadirkan beberapa aturan untuk memastikan kepatuhan PSE beberapa di antaranya seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Meski begitu, menurutnya hal itu tidak cukup untuk mengatasi kejahatan digital, agar anak-anak terlindungi diperlukan literasi digital sebagai kunci menangkal potensi kejahatan siber.
“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” kata Menkomdigi. (tbn/mbah)
Source Foto: Antara
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM