JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan seluruh generasi muda Indonesia agar jangan pernah terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Untuk anak muda Indonesia, kalian memiliki masa depan yang baik dan cerah, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan masa depan dan hidupmu,” ujar Menko Polkam, Senin (3/3/2025).
Menurut Menko Polkam, aktivitas penyalahgunaan narkoba dapat merusak seluruh lapisan masyarakat, dari mulai kalangan usia lanjut hingga anak muda.
Selain dapat merusak fisik, aktivitas penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu masyarakat untuk melakukan tindak kriminal.
Hal tersebut harus dihindari kalangan generasi penerus bangsa demi terciptanya sumber daya manusia unggul pada Indonesia Emas 2045.
Di satu sisi, Menko Polkam mengakui bahwa institusinya memiliki keterbatasan jika harus memantau seluruh masyarakat agar tidak terjerumus dalam pusaran narkoba.
Olah karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut serta melapor kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal.
“Kepada masyarakat, mohon jangan ragu melaporkan jika ada indikasi awal peredaran narkoba di wilayah Anda,” kata Menko Polkam.
“Untuk rekan-rekan media, mohon bantuan untuk terus bersama-sama mengedukasi akan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat, demi untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa dan negara,” tambah Menko Polkam.
Sebelumnya, pada jumpa pers yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025. Upaya itu dilakukan bersama ragam instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba bentukan Menko Polkam.
Dari ke-14 kasus tersebut, kata Kepala BNN, satgas menangkap 37 orang tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba berbeda-beda.
Petugas BNN juga turut menyita ragam barang bukti narkoba, yakni 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
Selain barang bukti narkoba, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 16 unit, empat unit kendaraan roda dua, dan satu kapal tradisional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (tbn/mbah)
Source Foto: Antara
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM